Halo Sahabat Puspita…
Menindak lanjuti surat dari Kementerian Kesehatan no KL.02/C.VI/407/2024 tertanggal 8 maret 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Ta’jil pada bulan Ramadhan 1445 H /2024 M , dikarenakan TPP ( Tempat pengelolaan Pangan Siap Saji ) yang diperjualbelikan saat menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadhan harus memenuhi syarat Hygiene Sanitasi Pangan (HSP ), karena masyarakat merupakan konsumen dan hal ini menjadi populasi rentan yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa ( KLB ) keracunan pangan, untuk menindaklanjuti hal tersebut dimohon tenaga Sanitasi Lingkungan di Puskesmas se-kabupaten Bantul untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan edukasi keamanan pangan ta’jil kepada pengelola/pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan ( TPP) di wilayah kerja masing-masing.


Berikut Kami sampaikan beberapa poin himbauan berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Kab. Bantul

Tetap Semangat menjalankan Ibadah Puasa bagi Sahabat Puspita yang menjalankan, 
Salam Sehat